Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.
Berikut ini Isi KEPMENDIKBUD NOMOR 582/P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020:
Berdasarkan pertimbangan : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 (ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Kinerja Tahun Anggaran 2020.
Maka
ditetapkan, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolah
Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional
Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.
Berikut ini Isi KEPMENDIKBUD Nomor 582/P/2020 :
- KESATU : Menetapkan sekolah penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
- KEDUA : Sekolah penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bntuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Download FIle Keputusan Mendikbud Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 serta Lampiran I dan Lampiran II
Anda bisa mendownloadnya melalui tautan berikut :
*Salinan Keputusan Mendikbud Nomor 582/P/2020 DI SINI
*Lampiran I Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi TA. 2020 DI SINI
*Lampiran II Daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja TA. 2020 DI SINI
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.







0 komentar:
Posting Komentar